EDUKASINEWS -- Pihak kepolisian saat ini mulai menghapus tilang manual serta menggantinya dengan tilang electronic.
Namun pemupusan tilang manual malah membuat beberapa pengendara mengupayakannya dengan melepaskan nomor plat kendaraan atau tiada plat kendaraan.
Aksi itu dilaksanakan untuk mengelak tilang electronic memanfaatkan camera elektronik trafik law enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintasi Polda Metro Jaya Kombes M Latif Usman mengatakan faksinya selalu kerjakan penilangan manual.
Polisi dapat mengerjakan penilangan manual untuk mengikuti dua pelanggaran itu.
"Kami bakal stop, dicheck kalaupun tidak sesuai dengan kami tahan mobilnya sampai sama dia dapat perlihatkan surat-suratnya," katanya, Senin (28/11/2022).
"Bila ini ada beberapa unsur yang dekati elemen pidana dapat pemalsuan dapat dipakai untuk kejahatan. Hingga dapat kita melakukan penyitaan kendaraan," ujarnya.
Latif memperjelas tindakan melepaskan plat nomor kendaraan adalah pelanggaran yang lumayan berat.
Oleh lantaran itu, faksinya gak malas untuk kerjakan penilangan dengan manual buat penyitaan kendaraan itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintah tidak untuk kembali mengadakan operasi pengusutan tilang lewat manual.
Instruksi itu tercantum pada surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
Surat telegram tersebt keluar pada 18 Oktober 2022 serta ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Adapun ketentuan itu adalah tindak lanjut dari petunjuk Presiden Joko Widodo terhadap deretan Polri pada 14 Oktober 2022.
Kapolri memberi perintah untuk memprioritaskan pengusutan lewat ETLE baik statis atau mobile dan melaksanakan nasehat kepada pelanggar jalan raya.