EDUKASIJUARA -- Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir mengatakan menyaksikan Ferdy Sambo menangis waktu menyuruhnya, untuk panggil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Peristiwa itu berlangsung berakhir penembakan yang tewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 saat kemarin.
Hal itu dikatakan Kodir saat jadi saksi, dalam sidang perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, dengan tersangka Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Awalnya, hakim menanyakan terhadap Kodir perihal proses waktu Sambo menyuruh panggil Ridwan Soplanit.
"Buat apa diundangkan ada ia dijelaskan pada saudara?" bertanya hakim.
"Saya kurang tahu Yang Mulia," jawab Kodir.
"Bagaimana mukanya saudara tonton parasnya FS?" bertanya hakim.
"Menangis Yang Mulia. Seperti menangis," jawab Kodir.
Kodir menuturkan mata Sambo ketika itu terlihat memeras. Hakim lalu ajukan pertanyaan masalah karena mata Sambo memeras.
"Merah berang atau merah sebab nangis?" bertanya hakim.
"Merah karena air mata," timpal Kodir.
"Saudara bertanya?" bertanya hakim kembali.
"Tak berani saja, tidak santun pak," jawab Kodir.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto diduga udah kerjakan obstruction of justice atau merintangi penyelidikan perkara pembunuhan rencana Brigadir J. Tingkah laku itu dikerjakan sama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Bijak Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Atas tingkah lakunya itu, Irfan dituntut menyalahi Pasal 49 juncto Pasal 33 serta/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal Pengubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 perihal Info serta Negosiasi Electronic dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(Red)